JAKARTA - Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan Handana Riadi Hanindyoputro (25), pengemudi mobil Hyundai dalam kecelakaan maut di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan Handana sebagai tersangka. Namun, Handana melaporkan balik Aiptu Imam Chambali, pengendara mobil Innova yang terlibat tabrakan dengannya atas tuduhan pemukulan.
Insiden pemukulan ini yang diduga menjadi pemicu kejar-kejaran antara Handana dengan sang polisi di jalan hingga akhirnya membuat mobil yang dikendarai Aiptu Imam hilang kendali dan menabrak pengendara motor.
Satu orang tewas dalam peristiwa itu.
Selain mengusut kasus kecelakaan itu, polisi kini juga tengah menelusuri dugaan pemukulan terhadap Handana.
“Penyidik masih menunggu kuasa hukum (Handana) datang ke Polres. Tadi sudah didatangi ke Polda Metro Jaya yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Senin (28/12/2020) siang.
Setelah pengacara datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, pemeriksaan atas kasus pemukulan Hananda oleh Aiptu Imam akan dilakukan.
Tim penyidik akan meminta keterangan Hananda sebagai pelapor.
“Jadi kita jemput bola untuk buat laporan dan periksa Hananda ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Sebelumnya, Budi menyebutkan, Hananda datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan pembuatan visum dan laporan atas kasus pemukulan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.
"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," ujar Sambodo saat merilis kasus kecelakaan Pasar Minggu, Sabtu (26/12/2020).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya) melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan antara satu mobil dan tiga motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) malam.Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.
Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.
"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.
Serempet Mobil Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo.
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
[Source: Kompas]