Negara Bisa Kuasai Industri Strategis Dan Batasi Modal Asing

Pemerintah kembali mengatur terkait penguasaan atas seluruh industri strategis di dalam negeri.

Pemerintah kembali mengatur terkait penguasaan atas seluruh industri strategis di dalam negeri. Penguasaan bisa dilakukan melalui pelaksanaan penyertaan modal dan pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta.

Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian.

Mengutip draf tersebut, Rabu (27/1), Pasal 45 Ayat 2 menyebutkan penyertaan modal dan pembentukan usaha dengan swasta dapat dilakukan lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Hal itu tak diatur dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Sementara, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta bisa dilakukan dengan batasan saham minimal milik pemerintah sebesar 51 persen.

Selain dari penyertaan modal dan pembentukan anak usaha, pemerintah juga dapat menguasai industri strategis dengan membatasi kepemilikan penanam modal asing.

Industri strategis yang dimaksud terdiri atas industri yang memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, serta mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan atau keamanan negara.

Penguasaan negara atas industri strategis dilakukan melalui pengaturan kepemilikan, penetapan kebijakan, pengaturan perizinan, pengaturan produksi, distribusi, dan harga, serta pengawasan.

Selanjutnya, terdapat sejumlah fasilitas untuk pembangunan dan pengembangan industri strategis. Dalam pasal 49 disebutkan beberapa fasilitas tersebut, antara lain pendalaman infrastruktur, penelitian dan pengembangan teknologi, pengujian dan sertifikasi, serta restrukturisasi mesin atau peralatan.

Kemudian, pemerintah juga dapat memberikan beberapa fasilitas fiskal, seperti pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sampai tingkat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dan pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, pengurangan penghasilan bruto sampai tingkat tertentu dan selama jangka waktu tertentu dan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Lalu, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu, pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Pembebasan pajak pertambahan nilai atas pembelian barang modal atau mesin atau peralatan atau bahan baku atau bahan penolong dari dalam negeri untuk keperluan produksi selama jangka waktu tertentu dan pembebasan atau keringanan bea masuk bagi industri strategis yang melakukan modernisasi, rehabilitasi, dan restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan kualitas hasil produksi.

Dari segi non fiskal, fasilitas yang diberikan dapat berupa kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan memperoleh lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan pelarangan atau pembatasan terhadap produksi industri strategis yang sudah tersedia di dalam negeri.

[Gambas:Video CNN]



Previous Post Next Post